Suratdinas juga biasanya menggunakan cap atau stempel resmi perusahaan/lembaga untuk menambah bukti formalitas. Fungsi Surat Dinas. Selain ditujukan untuk kepentingan perusahaan/lembaga, ada fungsi lain dari penulisan surat dinas seperti yang akan dijelaskan di bawah ini: 1. Sarana informasi dan komunikasi antar-individu atau organisasi Keuangandari pengonsep unit organisasi Eselon I adalah sebagai berikut. Contoh: NOMOR &/IMK. 04/ &. Nomor Urut Agenda Kode Jenis Naskah Dinas Kode Unit Organisasi Eselon I Sebagai Konseptor (Ditjen Bea dan Cukai) Tahun Terbit 7) Nomor dan kode surat dinas yang ditandatangani Menteri Keuangan dari Sepertiyang telah dibahas sebelumnya bahwa STP merupakan surat penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Secara lengkap, sanksi atau denda administrasi atas terbitnya STP adalah sebagai berikut: Keterlambatan SPT Tahunan PPh badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp100.000. Fast Money.

berikut yang tidak termasuk fungsi surat dinas adalah